Pelukis dan yang Dilukis Sama Hukumnya
PELUKIS DAN YANG DILUKIS SAMA HUKUMNYA
Pertanyaan.
Terdapat nash tentang laknat bagi para pelukis. Apakah laknat ini juga menimpa orang yang dilukis? Apakah ada dalil khusus tentang mereka?
Jawaban.
Sebagaimana ada dalil tentang laknat Allah bagi para pelukis (pelukis obyek bernyawa, Red.) dan ancaman neraka bagi mereka di akhirat, maka begitu juga orang yang menjadikan dirinya sebagai obyek untuk dilukis, masuk dalam ancaman ini.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ
Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Alquran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. [an-Nisâ`/4:140).
Firman Allah Azza wa Jalla tentang kisah kaum Tsamûd:
كَذَّبَتْ ثَمُودُ بِطَغْوَاهَا إِذِ انْبَعَثَ أَشْقَاهَا فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ نَاقَةَ اللَّهِ وَسُقْيَاهَا فَكَذَّبُوهُ فَعَقَرُوهَا فَدَمْدَمَ عَلَيْهِمْ رَبُّهُمْ بِذَنْبِهِمْ فَسَوَّاهَا وَلَا يَخَافُ عُقْبَاهَا
(Kaum) Tsamûd telah mendustakan (rasulnya) karena melampaui batas, ketika bangkit orang yang paling celaka di antara mereka, lalu Rasul Allah (Saleh) berkata kepada mereka, “(Biarkanlah) unta betina Allah dan minumannya.” Lalu mereka mendustakannya dan menyembelih unta itu, maka Rabb mereka membinasakan mereka disebabkan dosa mereka, lalu Allah menyamaratakan mereka (dengan tanah), dan Allah tidak takut terhadap akibat tindakan-Nya itu. [as-Syams/ 91:11-15].
‘Abdul-Wahid bin Zaid berkata: “Aku bertanya kepada al-Hasan: “Wahai Abu Sa’id, beritahukanlah aku tentang seseorang yang tidak menyaksikan fitnah Abu Lahab, namun dia meridhainya dengan hati?”
Abu Sa’id menjawab: “Wahai anak saudaraku, berapakah tangan yang menyembelih unta (pada zaman Nabi Shâlih, Red.) itu?”
Aku menjawab: “Satu tangan”.
Abu Sa’id berkata: “Bukankah semua penduduk akhirnya binasa disebabkan keridhaan dan kecendrungan mereka?” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam az-Zuhd. [Lihat kitab az-Zuhd, no. 288, 289]
Dua ayat ini menunjukkan bahwa orang yang meridhai suatu pekerjaan, hukumnya sama dengan orang yang melakukan pekerjaan tersebut. Dan tidak termasuk dalam ancaman ini seseorang yang terpaksa diambil gambarnya.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد, وآله وصحبه وسلم.
Al-Lajnatud-Dâimah lil-Buhûtsil-Ilmiyyah wal-Iftâ`,
Wakil Ketua : Syaikh Abdur-Razâq ‘Afîfî. Anggota : Syaikh ‘Abdullah bin Ghadyaan dan Syaikh ‘Abdullah bin Manî’
Fatâwâ al-Lajnatid-Dâimah lil-Buhûtsil-Ilmiyyah wal-Iftâ`,I/678
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1509-pelukis-dan-yang-dilukis-sama-hukumnya.html